Minggu, 21 September 2014

PPh Ps.25 vs PPh Final (PP 46 Tahun 2013)

Ternyata tidak hanya Wajib Pajak, diantara petugas pajak pun sering terjadi pertentangan antara PPh Pasal 25 dengan PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP Nomor 46 Tahun 2013). Beberapa yang dapat Saya rangkum berdasarkan pengalaman di tempat bekerja adalah sebagai berikut:
1.       PPh Final berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 menggantikan PPh Pasal 25?
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013:
Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013:
Dalam hal Wajib Pajak selain menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum tersebut wajib dibayar angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dari kedua pasal tersebut jelas bahwa PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 BUKAN menggantikan PPh Pasal 25. Bahkan dimungkinkan Wajib Pajak membayar 2 (dua) jenis PPh sekaligus yaitu PPh Pasal 25 dan PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Apabila Wajib Pajak HANYA menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, maka PPh Pasal 25 menjadi NIHIL.

2.       Apakah PPh Pasal 25 Nihil, harus dilaporkan setiap bulan?
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 80/PMK.03/2010 menyebutkan antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 disebutkan antara lain Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 di Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran online dan SSP-nya mendapat validasi NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PP 46 Tahun 2013 maupun PMK-107/PMK.011/2013 tidak mengatur pelaporan PPh Pasal 25, sehingga berdasarkan hal tersebut PPh Pasal 25 Nihil WAJIB harus dilaporkan setiap bulan.

3.   Apakah PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 yang sudah disetorkan harus dilaporkan setiap bulan?
Pasal 10 PMK-107/PMK.011/2013:
(1)    Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2)    Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3)    Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Pasal 16 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013:
Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014.

Bila kita perhatikan ada pertentangan antara Pasal 10 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013. Disatu sisi disebutkan bila penyetoran tersebut telah mendapat validasi NTPN maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa (Pasal 10 ayat (3)). Disisi lain disebutkan pelaporan SPT Masa wajib dilakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2)).
Apabila kita perhatikan urutan pasal, maka sejak Januari 2014 Wajib Pajak wajib melaporkan penyetoran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar